PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Setelah sepekan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka atas dugaan korupsi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan Rabu (18/8/2021) yakni Koesnan, Riang Kulup Prayuda dan Wibisono Nyoto.
Selang satu hari dari tanggal penetapan dan penahanan ketiga tersangka, Kamis (19/8/2021). Pihak Kejari Kab.Pasuruan melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Hal ini sengaja dilakukan oleh pihak Kejari Kab.Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum pada ketiganya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Denny Saputra, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Kamis (26/8/2021), mengatakan,” kami (JPU) telah menerima jadwal sidang atas perkara dugaan korupsi atas nama Koesnan,Riang Kulup Prayuda dan Wibisono Nyoto dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,”tegasnya.
Lebih lanjut, penetapan jadwal sidang dengan nomer perkara : 74/Pid-sus-TPK/2021/PN Sby tertanggal 20 Agustus 2021 dengan hakim ketua Marper Pandiangan. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis(2/9/2021).