Kasus Korupsi Rp 25 M, Sidang Perdana Mas Gaga 2 September

Kasus Korupsi Rp 25 M, Sidang Perdana Mas Gaga 2 September
Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Kab.Pasuruan merilis tiga tersangka korupsi PKIS Pasuruan Rp.25 Milyar

Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan atas ketiga tersangka,”jelas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan dikantornya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kab.Pasuruan yang pada satu tahun belakangan telah melakukan penyelidikan atas kepailitan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak Kejari Kab.Pasuruan menemukan adanya kejanggalan atas putusan Pengadilan Niaga yang diajukan oleh pengurus PKIS. Setelah dilakukan perhitungan oleh beberapa ahli diantaranya BPKP Prov Jatim, KPKNL Jatim dan ahli teknik ITS Surabaya. Ditemukan adanya tindakan melawan hukum yakni dugaan korupsi atas bantuan sebesar Rp.25milyar dari Kementerian Koperasi tahun anggaran 2003.

Penetapan ketiga tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejari Kab.Pasuruan itu sendiri setidaknya menjadi pembicaraan para pejabat teras Pemkab Pasuruan,politisi dan aktivis. Hal ini lantaran satu dari ketiga tersangka adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2014-2019 silam yakni Riang Kulup Prayuda ( Mas Gaga), dimana Mas Gaga di PKIS menjabat sebagai Sekretaris.(*)