Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia sempat mempermasalahkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Selain belum dicopot dari PNS, juga masih menerima gaji.

Kini, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian terhadap Pinangki Sirna Malasari, setelah putusan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pada hari ini Jumat 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia no 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakuakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR. Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, Leonard mengatakan bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji bulanan sejak bulan September 2020 lalu. Termasuk tunjangan kinerja serta uang makan dari bulan Agustus 2020.