“Bersama ini kami luruskan bahwa gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin. **