Tajuk  

Transparansi Pemusnahan Limbah Medis Covid-19

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Transparansi Pemusnahan Limbah Medis Covid-19
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Rabu (4/8/2021),
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, permasalahan limbah medis bahan berbahaya beracun (B3) yang dihasilkan selama pandemi Covid-19 menjadi fokus pemerintah yang harus segera ditangani.

Dalam siaran pers bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan secara serius, sistematis dan cepat dalam penanganan lonjakan timbulan limbah medis selama masa pandemi.

Penerintah, menurut Luhut, akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis.

Mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat celcius.

Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3, sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Siti meneruskan, pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Upaya pemerintah melakukan pemusnahan limbah medis Covid-19, pilihan terbaik untuk menyelamatkan semua pihak. Juga menghindari bahaya laten. Sebab jika dibiarkan tanpa penanganan atau salah mengelola akan mengancam kehidupan lebih luas dan lebih bahaya.

Oleh karena itu, transparansi pemusnahan limbah medis Covid-19, wajib diumumkan dengan sejelas-jelasnya supaya menenteramkan masyarakat serta mengurangi kekhawatiran berlebihan. Supaya warga tetap semangat dan segera bangkit.