PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pada minggu terakhir bulan Juli, sejumlah warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil dan wali murid SMPN 2 Bangil resah. Ini lantaran pihak Pemkab Pasuruan secara serta merta hendak mempergunakan gedung SMPN 2 Bangil sebagai tempat isolasi terpusat bagi penderita/pasien covid-19.
Seperti yang terlihat pada di Kantor Kecamatan Bangil, Kamis(29/7/2021) sekitar pukul 10:30 Wib. Perwakilan wali murid SMPN 2 Bangil dan warga sekitar SMPN 2 yang diwakili oleh Agus Ketua RT setempat serta Muspika Bangil menggelar audensi terkait arus penolakan tempat isolasi terpusat.
Menurut Henry salah satu wali murid SMPN 2 Bangil mengatakan,” sebagai walimurid saya secara pribadi tidak sepakat jika SMPN 2 Bangil dijadikan tempat isolasi terpusat bagi pasien covid-19 ataupun OTG covid-19,”tegasnya.
“setidaknya ada beberapa alasan mendasar penolakan tersebut diantaranya yakni tidak adanya jaminan secara tertulis dari pejabat yang berwenang jika lokasi isoter pra-pasca digunakan steril dari virus covid-19. Sehingga aman bagi siswa maupun tenaga pendidik. Kedua, pihak terkait tidak bisa memberikan alasan yang dapat diterima akal sehat pemilihan SMPN 2.