Minggu, 10 November 2024
33.3 C
Surabaya
More
    NasionalWilayah PPKM Darurat, Daerah Zona Merah dan Oranye, Dilarang Salat Id di...

    Wilayah PPKM Darurat, Daerah Zona Merah dan Oranye, Dilarang Salat Id di Masjid dan Lapangan

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19 (C19).

    Menurut Yaqut, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    “Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” tegas Menag di Jakarta, dikutip Sabtu (17/7/2021).

    Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono Pastikan Jatim Sejalan Dengan Asta Cita

    “Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” jelas Yaqut.

    “Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.

    Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

    “Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tandasnya.

    Baca juga :  Presiden Prabowo Sampaikan Arahan ke Menterinya Sebelum Lawatan Luar Negeri

    Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Karena Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

    “Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

    Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi C19.

    “Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” tandasnya.

    Jangan Mudik
    Sebelumnya, Yaqut juga meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

    Baca juga :  Bahlil Umumkan Kabinetnya, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029

    Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran C19, terlebih dengan adanya varian Delta.

    “Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus C19,” sambungnya.

    Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.

    “Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” pesannya.

    Mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi, lanjutnya, berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran C19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

    “Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan C19,” ujarnya. ***

    Editor : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan