Wilayah PPKM Darurat, Daerah Zona Merah dan Oranye, Dilarang Salat Id di Masjid dan Lapangan

Wilayah PPKM Darurat, Daerah Zona Merah dan Oranye, Dilarang Salat Id di Masjid dan Lapangan
Foto/istimewa

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi C19.

“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” tandasnya.

Jangan Mudik
Sebelumnya, Yaqut juga meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran C19, terlebih dengan adanya varian Delta.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus C19,” sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.

“Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” pesannya.

Mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi, lanjutnya, berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran C19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

“Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan C19,” ujarnya. ***