Ning Ita Tinjau Vaksinasi Anak Sekolah di Kantor Kejaksaan Kota Mojokerto

Ning Ita Tinjau Vaksinasi Anak Sekolah di Kantor Kejaksaan Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat meninjau vaksinasi usia pelajar di Kantor Kejaksaan Kota Mojokerto.

“Sesuai dengan instruksi bapak Presiden bahwa usia anak yang dapat divaksin adalah usia 12 hingga 17 tahun, sehingga siswa SMP dan SMA masuk di dalam sasaran tersebut,” jelas Ning Ita.

Sedangkan fasilitas fasilitas vaksinasi itu diberikan kepada anak berdasarkan data dari sekolah, bukan data dari domisili anak. “Jadi selama sekolahnya berada di wilayah kota Mojokerto, kami memberikan fasilitas vaksinasi,” tambah Ning Ita.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Johan Iswahyudi mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi untuk anak juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke 61. Dengan harapan  vaksinasi untuk anak ini bisa membantu pencegahan covid-19 yang sampai saat ini pertumbuhannya sangat luar biasa dan mengerikan.

“Ini bukan berarti setelah divaksin menjadi kebal, tetapi anak anak harus tetap patuh dengan protokol kesehatan dan selalu menjaga daya tahan tubuh dengan makan, istirat dan aktivitas yang seimbang,” harap Johan Iswahyudi.  (*)