Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah sedang memikirkan alternatif paling kompromi dengan merencanakan 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) Darurat.
Rabu (30/6/2021),
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pada Munas Kadin di Kendari, langsung kanal Sekretariat Presiden, menyatakan bahwa
aturan itu akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Ditegaskan bahwa pemerintah masih memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Mikro Darurat
di Pulau Jawa dan Bali, guna menanggulangi kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pemilihan wilayah khusus hanya di pulau Jawa dan Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Tetapi masih
dibahas oleh tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Presiden Jokowi menegaskan PPKM Darurat akan mencakup 44 kabupaten/kota di 6 provinsi di Jawa-Bali. Kemungkinan
berlaku sampai dua pekan.
Pembahasan PPKM Darurat dibahas usai jumlah kasus di Indonesia terus naik secara eksponensial. Jumlah keterisian rumah sakit juga terus meningkat.
Seperti kondisi di Jakarta Barat. Dicontohkan Kepala Negara dengan menampilkan peta persebaran zona merah yang mendominasi wilayah Jakarta Barat.
Jika jadi melaksanakan PPKM Mikro Darurat, tentu saja dengan berbagai pertimbangan sangat kompromi, termasuk tetap membangkitkan perdagangan dan bisnis juga upaya memulihkan perekonomian.
Mengapa? PPKM Mikro Darurat ialah sebuah pilihan paling sulit untuk menyelamatkan warga (dengan memutuskan mata rantai Covid-19) atau menyelamatkan ekonomi dengan tetap kompromi seperti saat ini atau lebih diintervensi dengan kebijakan lebih disiplin lagi.