Tetapi pada rapat terbatas (ratus) direncanakan kebijakan ini, pemerintah bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Tentu saja semua pihak wajib dengan sabar menunggu, dan pemerintah dengan berbagai pertimbangan sangat matang pasti sudah menghitung pengaruh terhadap PPKM Mikro Darurat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
darurat diartikanb (1). keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera: dalam keadaan — Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan.
(2). Keadaan terpaksa: dalam keadaan — Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat; dan (3). Keadaan sementara: mereka ditampung dalam suatu bangunan.
PPKM Mikro Darurat seperti apa? Kita tunggu dengan harapan tetap memberikan semangat bangkit dari berbagai keterpurukan akibat tekanan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Daftar rencana provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan PPKM Mikro Darurat;
Banten
1. Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Sukabumi
3. Kota Depok
4. Kota Cirebon
5. Kota Cimahi
6. Kota Bogor
7. Kota Bekasi
8. Kota Banjar
9. Kota Bandung
10. Karawang
11. Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
Daerah Istimewa
Yogyakart
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar