banner 728x90
Tajuk  

KB Pedoman Implementasi Pasal Tertentu UU ITE “Menguji” Wartawan Sejati

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

KB Pedoman Implementasi Pasal Tertentu UU ITE “Menguji” Wartawan Sejati
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Huruf i, Kreteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Huruf j, Kreteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta palu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan , siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (Open Group)

Huruf l, Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

Pasal 27 ayat (4)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”

Pedoman Implementasi pada huruf b, ditegaskan ; Perbuatan pencemaran sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4) UU ITE berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Isinya memaksa seseorang , keluarga dan/atau kelompok orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tersebut.

Huruf c, Termasuk dalam perbuatan Pasal 27 ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

Huruf d, Pengancaman dan/atau pemerasan dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup.

Huruf e, Dalam melakukan perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman, harus dibuktikan adanya motif keuntungan ekonomis yang dilakukan oleh pelaku.

Huruf f, Norma Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengacu pada norma pidana Pasal 368 KUHP.

Keputusan Bersama ini sudah cukup menyejukkan. Minimal berkaitan dengan karya jurnalistik atau produk media Pers mengacu pada UU Pers, sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bahkan ditegaskan bahwa “Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)”.

Selain itu, Pasal 27 ayat (4) selama ini menjadi praktik buruk, berkedok media Pers, tetapi melakukan praktik pemerasan dan pengancaman. Inilah ujian terbarat menyisir karya jurnalistik dengan produk media Pers profesional dengan “penumpang gelap” media Pers tanpa mematuhi dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik di atas segala-galanya.

Sebagaimana pesan Baginda Rasulullah, “Sesunggunya (saya Muhammad) ditugas untuk menyempurnakan akhlak manusia menjadi akhlak mulia”. Dan itu berlaku di dunia wartawan bahwa “Wartawan ditugaskan untuk menyempurnakan etika menjadi etika mulia dalam menghasilkan karya jurnalistik”. Itulah sesungguhnya wartawan sejati.