Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, resmi ditandatangani 23 Juni 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Negara, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sudah menandatangi dan menguatkan dengan stempel basah.
Salah satu fokus Keputusan Bersama (KB) telah diberikan Pedoman Implementasi, guna lebih memperjelasan sebagai pedoman.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”
Pedoman Implementasi pada huruf a, ditegaskan bahwa “Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP.
Pasal 27 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pedoman Implementasi pada huruf b, ditegaskan bahwa ; Jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumentasi Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.
Pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pedoman Implementasi pada huruf e, ditegaskan bahwa Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
Huruf f ; Korban sebagai pelapor harus orang perorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Huruf g, Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muaranya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
Huruf h, Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang harus dipenuhi.