Kamis, 30 November 2023
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaWisata Gunung Bromo Sudah Dibuka, DPRD Jatim Ingatkan Prokes

    Wisata Gunung Bromo Sudah Dibuka, DPRD Jatim Ingatkan Prokes

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wisata Gunung Bromo kembali buka pada Senin (24/5/2021) setelah tutup pada momen libur Idul Fitri, Kamis (13/5/2021).

    Dibukanya kembali wisata Gunung Bromo makin menambah daftar tempat yang bisa dikunjungi untuk hari libur.

    Anggota komisi B DPRD Jawa Timur, Mahdi menyambut baik pembukaan kembali wisata Gunung Bromo yang sempat ditutup untuk kunjungan wisatawan, guna meminimalisasi penyebaran klaster baru Covid-19.

    Menurutnya, dibukanya kembali wisata yang menjadi primadona di Jawa Timur tersebut ikut membangkitkan perekonomian di Jawa Timur, karena akan banyak wisatawan lokal yang akan berkunjung ke tempat tersebut.

    “Saya menyambut baik dibukanya tempat wisata tersebut dan mendukung langkah dari pemerintah,” kata Mahdi di DPRD Jatim, Jumat (28/5/2021).

    Baca juga :  Jaga Kondusifitas Kota Surabaya di Masa Kampanye

    Dikatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai pembukaan tersebut agar masyarakat tahu dan bisa berkunjung ke pariwisata yang menjadi primadona Jawa Timur itu.

    Mahdi juga berharap agar pemerintah melakukan pengecekan kesehatan yang ketat terhadap wisatawan yang masuk ke Gunung Bromo. Agar nantinya tidak akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

    “Yang penting pengecekan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, supaya nanti tidak menimbulkan klaster baru. Ini yang menjadi PR dan tugas bagi pemerintah,” katanya. pungkasnya.

    Diketahui, pengelola tempat wisata Gunung Bromo kembali membuka pintu bagi wisatawan mulai Senin (24/5/2021). Sebelumnya, kegiatan wisata di Gunung Bromo ditutup sementara pada 13-23 Mei 2021 sejak Hari Raya Idul Fitri guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa libur Lebaran 2021.

    Baca juga :  Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS Pada HUT ke 61 Bapenda Jatim

    Dibukanya wisata Gunung Bromo disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sebelum berkunjung, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus  diketahui.

    Di antaranya, pengunjung dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang resmi dari dokter atau hasil Rapid Test yang masih berlaku. Kedua, usia yang diperkenankan untuk memasuk Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah di bawah 60 tahun. ***

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan