Diduga Korupsi  Rp.474,8 Juta, Eks Kadis Pertanian Ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto

Diduga Korupsi  Rp.474,8 Juta, Eks Kadis Pertanian Ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto
foto: Eks Kadis Pertanian, Kab. Mojokerto, Ir Sulistyowati, menuju ruang tahanan 

“Dan melanggar UU Korupsi No.31 tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” ujar Kajari Mojokerto yang di amini Kasi Pidsus Kajari Mojokerto. (*)