Kamis, 28 Maret 2024
27 C
Surabaya
More
    HukrimJadi Tersangka, Majikan Penganiaya dan Suruh Makan Kotoran Hewan ke ART Ditahan

    Jadi Tersangka, Majikan Penganiaya dan Suruh Makan Kotoran Hewan ke ART Ditahan

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Seorang majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya, yakni F (53), akhirnya dinyatakan sebagai tersangka Polrestabes Surabaya usai diperiksa selama 4 jam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oky Ahadian menjelaskan, status F kini menjadi tersangka usai petugas memperoleh bukti hasil visum. Dan kini, tersangka telah ditahan.

    “Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).

    Lebih lanjut, Oki menjelaskan, penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan tersebut petugas mengaku bahwa pelaku ini cukup responsif dan juga bisa bekerjasama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

    Baca juga :  Hotel Garden Palace Segera Dieksekusi

    “Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.

    Sementara korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. Selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka. Dikutip dari BeritaJatim.com

    Selain melakukan pengamanan terhadap korban, petugas juga mengamankan anak korban yang sempat tertinggal di rumah pelaku. Kini sang anak dan ibu ini sudah aman dan memperoleh pelayanan kesehatan serta gizi yang cukup . (*)

    Reporter : Sabarudin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan