Tajuk  

Pelaku Berita Bohong Sarangan Wajib Diadili hingga Tuntas

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Pelaku Berita Bohong Sarangan Wajib Diadili hingga Tuntas
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Berita bohong di era internet dengan basis digital sangat menbahayakan. Mengingat kesalahan informasi akan mengakibatkan kerugian bahkan tidak tertutup kemungkinan penimbulkan pertengkaran atau permusuhan.

Tentu saja dalam proses hukum semua pihak harus sabar menunggu. Semoga putusan sampai meja hijau, dapat menjadi pembelajaran
agar ke depan kepada akun ini ataupun akun lain, lebih berhati hati dalam bermedsos dan menyampaikan berita apalagi menyebarkan berita bohong.

Diketahui, sebab akibat postingan itu ratusan orang yang menggantungkan kehidupan baik itu pedagang kaki lima atau pengusaha restoran di areal wisata Telaga Sarangan, mengalami kerugian tidak sedikit.

Pihak kepolisian (sementara) sudah menyiapkan sangkaan akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo, melanggar Undang Undang ITE pasal 45 A junto pasal 28 (ayat 1) sebagaimana disebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita yang bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau penjara banyak Rp 1 miliar,”.

Sikap profesional warga Sarangan patut mendapat acungan jempol. Karena sadar hukum melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Semoga proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, lebih bermartabat jika mendapat putusan hukum berkeadilan untuk menjaga kepercayaan wong cilik termasuk pelaku UMKM di kawasan wisata Telaga Sarangan.

Semoga petugas aparat penegak hukum segera menangkap pelaku, kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku diadili hingga tuntas. Profesional, proporsional, dan transparan. (*)