Penyebaran berita bohong, terkait kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan Jawa Timur, memasuki proses hukum di Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP R. Kuncahyo, S.H, mengatakan bahwa saat ini proses hukum atas pelaporan warga Sarangan telah memasuki tahap penyelidikan.
Diketahui, warga Sarangan melaporkan atas nama akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo ke Polres Magetan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Dimana postingan akun facebook bernama Hanggowo Cahyo Utomo mengabarkan bahwa kawasan wisata Telaga Sarangan tutup selama 3 hari yakni pada tanggal 12,13 dan 14 Mei 2021, sehingga menciptakan opini publik bahwa kawasan wisata Telaga Sarangan tutup saat libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Pelaporan warga Sarangan sangat tepat, dan semua pihak patut mendukung mengingat berita bohong soal kawasan wisata memang sangat merugikan, terutama para pelaku usaha di sekitar desnitasi wisata tersebut.
Kobin salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua LPM Kelurahan Sarangan meminta dengan tegas agar proses hukum dugaan penyebaran berita bohong akun facebook Hanggowo Cahyo Utomo, harap diusut sampai tuntas.
Apalagi, akibat berita bohong itu, mengakibatkan kerugian moril dan materiil, karena menyangkut nasib dan hajat hidup warga Sarangan.