Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara Arab Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung maupun tidak langsung tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas terkait risiko COVID-19.

Ke 13 negara yang dimaksud yakni Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarus dan India.

Pada Februari kerjaan Saudi melarang masuk warga asing dari 20 negara, dengan diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Sumber: Reuters