Tajuk  

Kebijakan Presiden Larang Mudik, Kecintaan Menjaga Anak Bangsa

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kebijakan Presiden Larang Mudik, Kecintaan Menjaga Anak Bangsa
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

 Kebijakan pemerintah melarang seluruh masyarakat tanpa pandang bulu melakukan mudik atau pulang kampung pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagai tradisi semata-mata karena menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak bangsa.

Salah satu pertimbangan paling mengkhawatirkan ialah ketika membiarkan libur panjang, maka kasus positif terinfeksi Covid-19 naik hingga di atas 90 persen dan kenaikan pasien meninggal dunia hingga 60 persen lebih.

Oleh karena itu, tajuk Wartatransparansi.com, Kamis (15 April 2021) mengusulkan kepada pemerintah supaya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, diperpanjang hingga lebaran atau minimal 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Jumat (16/4/2021), dalam keterangan pers di Istana Merdeka,
Presiden Joko Widodo memberi penjelasan panjang mengenai larangan mudik yang diputuskan pemerintah untuk Lebaran kali ini. semata-mata karena kecintaan kepada anak bangsa untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 agar tidak meluas.

Walaupun hal ini sudah masuk pada Ramadan atau Idul Fitri kedua, pemerintah mengambil kebijakan melarang mudik, semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai virus Corona. Karena kecintaan dan keselamatan kepada anak bangsa.

Sebab, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan akan terjadi kasus positif terinfeksi Covid-19 semakin meningkatkan, bahkan kasus pasien meninggal dunia juga meningkat.

Sebagaimana penjelasan Presiden Jokowi, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini, dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, bahwa pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah 4 kali libur panjang