banner 728x90

Polres Magetan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Polres Magetan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kapolres Magetan bersama TRC PAI

Ditambahkan jika dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual apalagi korban masih anak di bawah umur sebaiknya lebih berhati hati mematuhi kaidah sesuai UU perlindungan anak. Kita sangat menjaga faktor psikis dari korban.Karena kerugiannya bukan saat ini tetapi menyangkut masa depan korban.Bisa sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan.

Sementara itu Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRC) PAI Pusat Bunda Naumi yang turun langsung ke Magetan untuk mensikapi kasus ini mengatakan bahwa kasus pencabulan ataupun kekerasan seksual belum dimediasi bahkan tidak bisa diselesaikan dengan mediasi.Kita dorong diselesaikan secara hukum dan korban nantinya akan mendapatkan pendampingan psikologi dari unit PPA juga bisa mendatangkan Psikolog guna penyembuhan psikis korban.

Dijelaskan apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari program TRC PAI melakukan sosialisasi pada masyarakat sebagai gerakan preventif, edukatif dan perlindungan serta Pendampingan anak sebagai korban, saksi maupun pelaku. “Maka kita bertemu Kapolres Magetan guna mencari solusi kasus ini,”ujar Bunda Naumi.(rud)