MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kepolisian Resor Mageta menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di daearah Magetan.
Dugaan kekerasan seksual menimpa korban yang masih siswi SMP berumur 14 tahun.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,SIK mengatakan jajaran polres dalam hal ini Unit PPA telah melakukan lidik guna pengumpulan bahan dan keterangan guna menggali keterangan sesuai fakta yang sebenarnya.”Ada tidak ada laporan dari korban maupun keluarganya kita tetap tindaklanjuti kasus ini,”ujar Festo.
Kita sedang mengumpulkan alat bukti. Baik berupa keterangan para pihak terkait maupun bukti lain yang menguatkan. Semua akan dimintai keterangannya,” ujar Festo.