JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tengah merancang Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi (PT).
“Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam webinar perempuan pemimpin dan kesetaraan gender, Senin (8/3/2021).
Menurut Nadiem, hal itu diharapkan dapat menjadi mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar dan sekolah menengah untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan.
“Laporan yang datang dari siswa, guru atau masyarakat diharapkan menjadi mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” ujar Nadiem.
Meski demikian, Kemendikbud telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan. Ini dengan diterapkannya Permendikbud 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.