Ada beberapa hal yang dibahas dalam audensi tersebut diantaranya paparan dari Ketua DPRD Magetan Sujatno diantaranya pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Magetan merupakan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing.
Setidaknya ada 4 (empat) bidang yang disampaikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Magetan. Bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan keuangan, bidang pembangunan infrastruktur serta bidang kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut dirumuskan di daftar permasalahan pembangunan termasuk usulan program kegiatan dan rekomendasi yang akan kami serahkan kepada kepada panitia untuk menjadi bagian strategis dalam forum musyawarah perumusan perencanaan pembangunan kabupaten.
Sedangkan untuk penempatan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, adalah hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan yang kemudian diolah menjadi daftar usulan program kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2021.
Sedangkan paparan Wakil Ketua DPRD Magetan Dalam sinkronisasi perencanaan dan pembangunan adalah tertuang di PMDN 40/2020 dan PMDN 77/2020.Dengan urutan Rpjmd, Rkpd, Kua & Ppas, Apbd.Bagaimana selanjutnya kita saling berbagai informasi situasi yang di lapangan.
Sedangkan masukan dari LSM Magetan Center diantaranya tentang Perubahan susunan tata kerja, saya berada di perlindungan anak dan perempuan, disitu sangat kacau.Setiap ada Musrenbang, saya sebenarnya risih.
“Saya minta tolong dibantulah bapak anggota dewan permasalahan ini,” ujar Supriyanto dari LSM LIRA. Selanjutnya terkait dana desa, setiap ada kasus yang disalahkan yang didesa. Mohon harus diawasi dengan baik.Tolong untuk pendataan masyarakat miskin untuk dilibatkan lembaga yang dibawah.(rud)