Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruan2500 Vaksin Sinovac Disuntikan

    2500 Vaksin Sinovac Disuntikan

    PASURUAN (Warta Transparansi.com)  – Sebanyak 2500 vial Vaksin Sinovac di tahap kedua yang sudah datang pa dida Selasa (23/02/2021) kemarin, mulai disuntikkan kepada para penerima.

    Seperti yang terlihat pada Rabu (24/02/2021) siang, dimana puluhan pegawai di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, secara bergantian, divaksin.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah menjelaskan, 2500 vial vaksin yang datang di tahap kedua ini berbeda dengan tahap pertama. Dimana satu vial (botol) vaksin diperuntukkan untuk 9 penerima dengan dosis yang sama seperti suntikan di tahap pertama.

    “Bedanya, kalau vaksin yang datang ini, vialnya lebih besar, sehingga satu vial bisa untuk 9 orang atau 9 dosis,” katanya Kamis(25/2/2021).

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    Apabila dikalkulasikan, maka jumlah vial yang akan disuntikkan kepada para penerima di tahap kedua ini berjumlah 22.500 dosis yang akan disuntikkan dalam rentang waktu dua kali. Kata Ani, para penerima vaksin di tahap kedua ini terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, ASN, Kemenag, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Wartawan, Pelaku Wisata dan Guru. Ditargetkan, akhir maret, penyuntikan vaksin di tahap kedua bisa selesai.

    “Ada selang waktu dua minggu dari jadwal vaksinasi di tahap pertama dan kedua. Akhir maret harus selesai,” jelasnya.

    Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa sebelum mendapat vaksin, seseorang akan dicek terlebih dahulu riwayat kesehatannya. Hal itu disebabkan karena ada beberapa syarat agar seseorang bisa divaksin COVID-19.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    “Beberapa kelompok tak boleh terima vaksin, karena ada kemungkinan kecil muncul efek samping dari penyuntikkan vaksin. Dan itu akan dijelaskan oleh para petugas pada saat skrining,” imbuhnya.

    Tak selesai sampai di situ, Ani juga menyampaikan, setelah divaksinasi, bukan berarti seseorang bebas dari protokol kesehatan. Vaksin butuh waktu untuk bekerja merangsang imun tubuh dan tidak bisa selalu efektif 100 persen. Untuk itu, ia menghimbau agar setelah divaksin, seluruh penerima tetap melaksanakan prokes dengan sebaik-baiknya.

    “Karena vaksin tidak bisa mencegah 100 persen infeksi COVID-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, plus meningkatkan imun dan memperbanyak berdoa,” tutupnya. (hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan