“Ada selang waktu dua minggu dari jadwal vaksinasi di tahap pertama dan kedua. Akhir maret harus selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa sebelum mendapat vaksin, seseorang akan dicek terlebih dahulu riwayat kesehatannya. Hal itu disebabkan karena ada beberapa syarat agar seseorang bisa divaksin COVID-19.
“Beberapa kelompok tak boleh terima vaksin, karena ada kemungkinan kecil muncul efek samping dari penyuntikkan vaksin. Dan itu akan dijelaskan oleh para petugas pada saat skrining,” imbuhnya.
Tak selesai sampai di situ, Ani juga menyampaikan, setelah divaksinasi, bukan berarti seseorang bebas dari protokol kesehatan. Vaksin butuh waktu untuk bekerja merangsang imun tubuh dan tidak bisa selalu efektif 100 persen. Untuk itu, ia menghimbau agar setelah divaksin, seluruh penerima tetap melaksanakan prokes dengan sebaik-baiknya.
“Karena vaksin tidak bisa mencegah 100 persen infeksi COVID-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, plus meningkatkan imun dan memperbanyak berdoa,” tutupnya. (hen)