PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Akhirnya Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol bersama Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD setempat, tetap dinyatakan bersalah dan divonis hakim Mahkamah Agung total 8,6 tahun penjara atas korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Bulusari yang di jadikan tambang galian C dan merugikan negara sebesar Rp.3milyar.
Mendapati hasil ketetapan vonis dari Mahkamah Agung tersebut, tampaknya membuat Yudono menurun kondisi kesehatannya. Alhasil pihak eksekutor yakni Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menunda jadwal eksekusi atas terpidana Yudono kedalam sel tahanan hingga kesehatannya pulih kembali.
Namun akibat kesehatan Yudono semakin menurun pada beberapa hari belakangan,pihak keluarga merujuknya ke RSUD Sidoarjo. Senin (22/2/2021) sekitar pukul 21:00 Wib, Yudono menghembuskan napas terakhir saat dalam perawatan tim medis RSUD Sidoarjo.