Saat hal ini coba dikonfirmasikan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro,melalui sambungan telepon selularnya,” Innailahi Wa Innailaihi Rojiun, kami turut berduka cita terlepas apapun status pada diri almarhum,” tegasnya.
” Untuk kedepanya kami masih harus melaporkan kabar duka ini pada pimpinan ( Kejati Jatim dan Kejagung RI). Sementara ini kami sebagai insan manusia menghormati suasana duka terlebih dahulu atas keluarga almarhum. Tentunya gugur pula kewajiban hukum atas diri almarhum” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya Yudono, sejak proses peradilan hingga mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung, statusnya adalah tahanan kota lantaran sakit yang dideritanya. Sementara Bambang Nuryanto saat ini masih mendekam di Rutan Bangil menjalani vonis pidana penjara 8,6 tahun. (tim)