banner 728x90
Tajuk  

Isu Pemotongan BOP, Kemenag RI Perlu Monev dan Mengumumkan

Isu Pemotongan BOP, Kemenag RI Perlu Monev dan Mengumumkan
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Mengapa? Bahwa jika ada isu atau informasi tentang perilaku negatif, apalagi tarkait isu tidak sedap memotong dana BOP, maka Kemenag RI memberikan klasifikasi dengan melakukan Monev secara menyeluruh kemudian mengumumkan kepada publik.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Menyarankan Monev dan mengumumkan, dengan penuh pertimbangan daripada informasi ini terus menggelinding menjadi fitnah ke mana-mana, maka Kemenag RI sebagai bagian dari melanjutkan dakwah Nabi Muhammad SAW, bahwa “Aku (Rasul Muhammad) diutus untuk menyempurnakan akhlak mulai”. Dengan kesatria mengumumkan kondisi sebenar-benarnya.

Dengan demikian, maka seluruh pemimpin di Kemenag RI, kepala atau penanggung jawab Ponpes, Madin, TPQ atau lembaga sejenis sama-sama gugur dari tuntutan tanggung jawab sebagai pemimpin dalam hal dana BOP.

Sehingga semua yang terkait dengan dana bantuan, setelah dengan transparansi karena dakwah dan menjaga akhlak mulia, maka akan menjadi pemimpin yang selamat di dunia dan akhirat, karena sudah menyampaikan kebenaran walau hal itu pahit. (*)