4. Surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk legalisir
6. Surat pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris. Nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris
Tetapi, per tanggal 18 Februari 2021,
surat edaran Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021
yang ditandatangani oleh Sunarti, menyatakan bahwa alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk tahun ini tidak tersedia.
Dijelaskan dalam SE tersebut disampaikan ada beberapa poin diantaranya bahwa tahun 2021 tidak ada anggaran santunan korban Covid-19 yang meninggal dunia, sehingga usulan dan rekomendasi yang sudah dimasukkan tidak dapat ditindaklanjuti.
Dengan SE Kemensor baru ini, maka terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, diharapkan setiap Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada masing-masing Kepala Dinas Kab/Kota di wilayahnya dan tidak lagi memberikan rekomendasi ataupun usulan kepada Kementerian Sosial RI.
Penghentian ini harus disikapi positif, karena sudah bukan rahasia umum bahwa ada isu “permainan” dalam memberikan rekomendasi status kematian Covid-19. Dengan alasan ada santunan dari pihak rumah sakit maupun Kemensos.
Apakah tuduhan “permainan” itu benar atau sekedar fitnah, maka kembali kepada pemberi rekomendasi status kematian. Semoga kebijakan ini membuat upaya melawan Covid-19 semakin massif. Minimal dengan tetap disiplin membudayakan 3M
(memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan). (*)