banner 728x90
Tajuk  

Penghentian Santunan Korban Meninggal Covid-19 Harus Disikapi Positif

Penghentian Santunan Korban Meninggal Covid-19 Harus Disikapi Positif
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Keputusan penghentian santunan kepada ahli waris kepada korban meninggal karena terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena tidak ada lokasi anggraan untuk tahun 2021, harus ditaati dan dipatuhi, serta disikapi positif.

Diketahui, pada tahun 2020 Kementerian Sosial memberikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam keadaan terinfeksi Covid-19. Jumlah santunan diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona.

Dalam SE tersebut, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, menyebut kebijakan santunan ini merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020.

Santunan diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit atau Puskesmas atau dinas kesehatan,

Persyaratan mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga korban mesti melampirkan sejumlah dokumen sebagai syaratnya. Sejumlah syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Keduanya dalam bentuk legalisir