PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Senin (15/2/2021) siang.
Kedatangan Non Governmental Organization (NGO) ini untuk memberikan dukungan, dan dorongan atas langkah yang sedang dilakukan kejaksaan.
Saat ini, Korps Adhyaksa sedang mendalami kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) atau TPQ di Kota Pasuruan.
Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA mengatakan, kedatangannya ini untuk mendorong penyidik kejaksaan menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemotongan BOP ini.
“Kami kesini tidak dalam kapasitas mengintervensi proses penyelidikan di Kejaksaan. Kami hanya mendukung, dan berpesan jangan sampai terburu buru , juga jangan sampai prosesnya terlambat,” kata Lujeng.
Ia mendukung penuh proses pulbaket dan puldata yang sedang dilakukan kejaksaan ini. Ia meminta kejaksaan tegak lurus dalam proses ini. “Jangan memperdulikan jika memang ada intervensi. Tetap lurus,” sambung dia.
Lujeng mengaku sangat miris melihat dugaan pemotongan BOP untuk ponpes, madin dan TPQ ini. Ada dua aspek yang menjadi sorotannya.
Pertama, ia miris karena dugaan pemotongan BOP yang sejatinya untuk bantuan operasional ponpes, madin dan TPQ itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Kedua, dugaan pemotongan ini justru melibatkan lembaga keagamaan yang notabene secara moral memahami agama. “Ini sangat miris sekali, dengan dasar dan dalih apapun, pemotongan bantuan adalah perbuatan korupsi,” jelasnya.