Kedua, Pemilihan Umum Daerah (Pemiluda) dengan memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika Pemiluda masih dianggap terlalu berat dengan memilih 4 (empat) paslon dan legislatif perwakilan daerah, maka memisahkan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga menjadi 3 (tiga) kali pelaksanaan.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ketua Tim Survei Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Wawan Ichwanuddin dalam pemaparan hasil survei pasca-pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (28/8/2019), menyatakan bahwa
Pemilu Serentak 2019 jauh panggang dari api. Dua tujuan dasar pelaksanaan Pemilu Serentak sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu tidak dapat terpenuhi dalam Pemilu Serentak 2019.
Pertama, kestabilan pemerintahan tidak tercapai, karena mayoritas responden mengaku memilih caleg/partai yang mendukung kandidat presiden/wakil presiden pilihannya terlampau rendah hanya 16,9 persen.
Kedua, memberi ruang pada pemilih agar lebih cerdas dalam memilih juga tidak terpenuhi lantaran 74 persen responden dari kalangan publik dan 86 persen responden dari kalangan tokoh setuju bahwa Pemilu Serentak 2019 telah menyulitkan pemilih.
Menjaga kualitas Pemilu maka jauh lebih baik, jika selama 6 bukan digelar 3 (tiga) kali pemilihan, yaitu Pemilu Nasional, Pemilu Provinsi, dan Pemilu Kabupaten/Kota.
Pro dan kontra soal Pemilu serentak 2024, memang masih terus menggelinding dan masih berbagai alternatif muncul ke permukaan. Dan lebih arif serta bijaksana jika sama memegang teguh tujuan Pemilu;
1. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4. Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional. (*)