Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    NasionalPers Sedang Sakit

    Pers Sedang Sakit

    Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

    Ketua PWI Pusat Atal S Depari, dengan santai pada sambutan sebagai penanggung jawab acara Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021, menyatakan pers sedang sakit.

    Pernyataan Atal mewakili ribuan media pers (media konvensional), mengalami masa sangat sulit dan memprihatinkan. Bahkan tanpa malu-malu sudah menutup usaha media cetak alias tidak terbit karena menyerah dengan keadaan.

    “Pers dan media pun sedang sakit, tapi pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan menjadi jembatan komunikasi dan informasi,” ujar Atal, di Istana Negara, Selasa (9/2/2021)

    Karena pers sedang sakit, pemerintah
    menyiapkan sebanyak 5.000 dosis vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada wartawan pada akhir Februari 2021 hingga awal Maret 2021.

    “Nanti keluar dari PT Bio Farma Persero (sebanyak) 12 juta dosis, kita berikan 5.000 untuk awak media,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Diketahui, acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang disiarkan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).

    Dari Istana juga hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, duta-duta besar negara sahabat, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, insan pers dalam dan luar negeri, serta tamu undangan baik secara langsung maupun virtual.

    Presiden Jokowi memahami banyak tantangan yang dihadapi pekerja media selama pandemi COVID-19, dari tantangan risiko kesehatan hingga kesejahteraan.

    Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi Covid-19. Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.

    “Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.

    Bahkan, Presiden Jokowi juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. “Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Presiden.

    Jokowi juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). “Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” tambah Jokowi.

    PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

    Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media.

    Dimana media pers, harus mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.

    Pernyataan Atal bahwa pers dan media sedang sakit, seakan-akan seperti pers menghadapi masa pandemi “media sosial dan digitalisasi”. Tidak ada pilihan lain walaupun sebagai
    jembatan komunikasi dan informas untuk menjaga bumi pertiwi, harus displin 3M (menerima kenyataan pahit ini, mengikuti perkembangan zaman digitalisasi, melakukan usaha melalui perusahaan pers dengan sabar)

    Juga tetap menjalankan 3T (tetap profesional, tetap mematuhi kode etik jurnalistik, tetap menjaga karya jurnalistik berimbang). Menjadi jembatan komunikasi dan informasi pemerintah dan masyarakat, mesti dalam keadaan sakit. (*)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan