Pers Sedang Sakit

Pers Sedang Sakit

Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi Covid-19. Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. “Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Presiden.

Jokowi juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). “Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” tambah Jokowi.

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media.

Dimana media pers, harus mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.

Pernyataan Atal bahwa pers dan media sedang sakit, seakan-akan seperti pers menghadapi masa pandemi “media sosial dan digitalisasi”. Tidak ada pilihan lain walaupun sebagai
jembatan komunikasi dan informas untuk menjaga bumi pertiwi, harus displin 3M (menerima kenyataan pahit ini, mengikuti perkembangan zaman digitalisasi, melakukan usaha melalui perusahaan pers dengan sabar)

Juga tetap menjalankan 3T (tetap profesional, tetap mematuhi kode etik jurnalistik, tetap menjaga karya jurnalistik berimbang). Menjadi jembatan komunikasi dan informasi pemerintah dan masyarakat, mesti dalam keadaan sakit. (*)