Rabu, 11 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanIsue Jaminan Rp2 Milyar Untuk Pengalihan Tahanan, Terbantahkan

    Isue Jaminan Rp2 Milyar Untuk Pengalihan Tahanan, Terbantahkan

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejumlah pegiat kemasyarakatan (LSM), pada Rabu (3/2/2021) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan yang terletak di poros jalan nasional pantura atau tepatnya di jalan raya Raci – Bangil.

    Kedatangan LSM Cintai Damai yang dimotori oleh Hanan, pada kesempatan itu hendak mempertanyakan isue yang berkembang, terkait ditangguhkannya penahanan dua bos tambang yakni H.Samud (Bulusari) dan Stefanus(Surabaya) oleh pihak penyidik pidana khusus Kejari Kab.Pasuruan, dari tahanan LP menjadi tahanan kota.

    ” Kedatangan kami (LSM Cinta Damai), hendak mempertanyakan kejelasan isue yang berkembang di masyarakat yakni adanya jaminan uang Rp.2milyar untuk pengalihan status tahanan dua terduga korupsi TKD Desa Bulusari yakni H.Samud dan Stepanus,” terang Hanan Ketua LSM Cinta Damai.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Jemmy Sandra dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Denny Saputra

    Baca juga :  Hari Anti Korupsi, Kejari Bangil Tebar Bingkisan Ke Pemakai Jalan

    Isue yang beredar di masyarakat khususnya di Desa Bulusari tersebut sangat naif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya. Kami disini ( Kejari Kab.Pasuruan) tidak pernah memungut uang atau imbalan serta sejenisnya atas semua kasus yang ditangani. Apalagi pada kasus TKD Bulusari yang telah menjadi atensi oleh pihak Kejagung untuk segera dituntaskan.Artinya pihak Kejari Kab.Pasuruan “zero” rupiah.

    Pengalihan status tahanan kedua terduga/tersangka tersebut atas permintaan dari pihak pengacara dan keluarga. Dimana telah pula disertakan surat keterangan yang menyatakan H.Samud menderita Diabetes Militus, juga keduanya H.Samud dan Stefanus selama ini bersikap kooperatif. Keduanya juga menjalani wajib lapor seminggu 2 X.

    Ada hak-hak tersangka yang diatur sesuai dengan kaidah atau aturan hukum, toh nantinya saat pembacaan vonis, jika keduanya dinyatakan bersalah akan diperhitungkan juga masa tahananya oleh pihak hakim,” ucap Jemmy Kasi Intel saat menerima perwakilan LSM Cintai Damai di aula Kejari Kab.Pasuruan.

    Baca juga :  Tinjau Banjir Pasuruan, Pj. Gubernur Rela Berbasah basah, Lalu Salurkan Bantuan.

    Senada disampaikan oleh Denny Saputra Kasi Pidsus, menambahkan,” bahwa isue mengalirnya Rp.2milyar untuk jaminan atas dua terduga/tersangka itu, seperti sengaja dihembuskan oleh pihak yang ingin mengaburkan permasalahan pokok atas pengembangan kasus tindak pidana korupsi TKD Desa Bulusari.

    Kami tim penyidik pidsus dan intel sejatinya telah menduga adanya aktor yang ingin mengalihkan semua proses pengungkapan dan pengembangan kasus ini. Namun demikian atas petunjuk dan arahan pimpinan dalam hal ini Pak Kajari, kami tetap fokus pada penyelesaian berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

    Atas kedatangan rekan-rekan LSM Cinta Damai ini, kami sangat terbantu dan senang telah mendapatkan tambahan motivasi untuk mengungkap kasus penyelewengan (korupsi) TKD yang nilai kerugiannya milyaran rupiah,” imbuh Denny jaksa yang juga putra asli Pasuruan ini.

    Baca juga :  Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua AJPB Angkat Bicara

    Mendapati keterangan dari kedua pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan. Hanan bersama rekan-rekannya menyampaikan rasa terima kasih serta mendukung langkah Kejari Kab.Pasuruan untuk mengungkap kasus korupsi TKD Bulusari.

    Seperti diberitakan sebelumnya,bahwa perkara korupsi TKD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab.Pasuruan telah menyeret dua orang yakni Yudono (mantan Kades) dan Bambanh Nuryanto (mantan ketua BPD) dengan masing-masing divonis pidana penjara 8 tahunan.

    Hal ini setelah terbukti melakukan pengerukan TKD Bulusari (tambang galian C) yang terletak di Dusun Jurang Pelen I, dengan kerugian negara mencapai Rp.2,9milyar. (hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan