Senada disampaikan oleh Denny Saputra Kasi Pidsus, menambahkan,” bahwa isue mengalirnya Rp.2milyar untuk jaminan atas dua terduga/tersangka itu, seperti sengaja dihembuskan oleh pihak yang ingin mengaburkan permasalahan pokok atas pengembangan kasus tindak pidana korupsi TKD Desa Bulusari.
Kami tim penyidik pidsus dan intel sejatinya telah menduga adanya aktor yang ingin mengalihkan semua proses pengungkapan dan pengembangan kasus ini. Namun demikian atas petunjuk dan arahan pimpinan dalam hal ini Pak Kajari, kami tetap fokus pada penyelesaian berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Atas kedatangan rekan-rekan LSM Cinta Damai ini, kami sangat terbantu dan senang telah mendapatkan tambahan motivasi untuk mengungkap kasus penyelewengan (korupsi) TKD yang nilai kerugiannya milyaran rupiah,” imbuh Denny jaksa yang juga putra asli Pasuruan ini.
Mendapati keterangan dari kedua pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan. Hanan bersama rekan-rekannya menyampaikan rasa terima kasih serta mendukung langkah Kejari Kab.Pasuruan untuk mengungkap kasus korupsi TKD Bulusari.
Seperti diberitakan sebelumnya,bahwa perkara korupsi TKD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab.Pasuruan telah menyeret dua orang yakni Yudono (mantan Kades) dan Bambanh Nuryanto (mantan ketua BPD) dengan masing-masing divonis pidana penjara 8 tahunan.
Hal ini setelah terbukti melakukan pengerukan TKD Bulusari (tambang galian C) yang terletak di Dusun Jurang Pelen I, dengan kerugian negara mencapai Rp.2,9milyar. (hen)