“Tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakanlah, itu kan bukan pemerintah, itu kan bukan menteri, itu kan tidak bisa. Cuma saya melihat itu salah satu indikator yang akan menyebabkan persepsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencatat, 4 hal yang direkomendasikan oleh TII. Pertama memperkuat peran dan fungsi pengawas. Kedua, memastikan proses yang lebih transparan pada kontrak-kontrak dan pengadaan barang.
Ketiga, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik, dan mempubikasikan serta menjamin akses data yang relevan kepada publik.
Sementara itu, Peneliti Transparansi Internasional Indonesia, Suyatmiko mengatakan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020 berada di skor 37 dari 100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. “Skor ini turun 3 poin dari 2019 lalu yang berada pada skor 40/100,” katanya. (din)