Tajuk  

Kecerdasan BPBD Jatim Mengandeng Penyandang Disabilitas

Kecerdasan BPBD Jatim Mengandeng Penyandang Disabilitas

Ketua DPD Gerkatin Jatim, Maskurun Yuyun menyampaikan terimakasih atas kepercayaan BPBD Jatim kepada komunitasnya untuk terlibat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana, khususnya pandemi COVID-19.

Bahkan, pengurus dan anggota Gerkatin, melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, lalu melakukan bagi-bagi masker kepada anggota dan masyarakat umum.

Sebagaimana dilaporkan bahwa di Malang, membagikan masker di jalan Ijen. Di Sidoarjo di Karangbong, dan di Kediri fokus di Pasar Pahing dan Desa Tanjung. Para penyandang tunarungu dan disabilitas berharap sinergitas terus berlanjut

Ketua DMI Jatim Abdul Syukur juga menyampaikan bahwa komunitasnya kerap hanya diposisikan sebagai obyek, bukan subyek. Padahal penyandang tuna daksa juga punya kemampuan untuk berkontribusi dalam berbagai hal.

Kecerdasan BPBD Jatim bersama penyandang disabilitas (tunarungu dan tunadaksa) merupakan perwujudan pentahelix, sekaligus menjadi bagian ikhtiyar menurunkan dan memutus mata rantai COVID-19, juga nilai-nilai positif sebagai pengaruh dari gotong royong dalam arti luas. Menjaga keutuhan dan keseimbangan bangsa dan negera.

Oleh karena itu, sinergi bersama penyandang disabilitas akan membantu dan mendukung kinerja BPBD. Sebab, salah satu fungsinya ialah “pengendalian urusan ketatausahaan Badan”, yaitu;

(1). Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;

(2). Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistic, rehabilitasi dan rekontruksi bencana ;

(3). Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana;

(4). Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan , logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana.

(5). Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. (*)