Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”. (QS. Al Zaljalah: 7-8)
Jumat (29/1/2021), Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur (BPBD Jatim), Gatot Soebroto mewakili Plt Kalaksa BPBD Jatim, menggandeng berbagai komunitas sebagai bentuk penguatan dari keterlibatan unsur pentahelix.
Konsep pembangunan ‘pentahelix’ dimana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pembangunan. Konsep ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sinergitas dan gotong royong.
Sinergitas bersama penyandang disabilitas (penyandang tunarungu dan tuna daksa) sebagaimana BPBD Jatim melakukan kegiatan memutus mata rantai COVID-19 sebuah kecerdasan, karena bisa menjadi pengganti musibah atau bencana.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
“Tiada seorang berdo’a kepada Allah dengan suatu do’a, kecuali dikabulkanNya, dan dia memperoleh salah satu dari tiga hal, yaitu dipercepat terkabulnya baginya di dunia, disimpan (ditabung) untuknya sampai di akhirat, atau diganti dengan mencegahnya dari musibah (bencana) yang serupa.” (HR. Ath-Thabrani)
Bahkan Allah SWT dengan senang hati segera menjabah doa kaum yang teraniaya tanpa syarat apapun.
Begitu kiranya yang diriwayatkan Rasulullah SAW dalam Hadist sebagai berikut;
“Takutlah kepada doa kaum yang teraniaya, sebab tidak ada hijab antaranya dengan Allah (untuk mengabulkan)”. (HR Bukhari)
Selain itu, Allah berfirman dalam Surat An-Naml (ayat 62, yang artinya)
“Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan, apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan, dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi?. Apakah di samping Allah ada ilah (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-ingat(-Nya).”
Diketahui, Pemprov Jatim melanjutkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di 17 kabupaten/kota, direspon BPBD Jatim dengan mensinergikan kerjasama bareng komunitas disabilitas Jatim.
Sinergitas itu dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pembagian seribu masker bantuan BPBD Jatim kepada anggotanya dan sejumlah kalangan di beberapa daerah, seperti, Kota Surabaya, Kota Malang, Kab. Sidoarjo, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.
Komunitas disabilitas tersebut yakni, DPD Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Jatim dan Disabilitas Motorcycle Indonesia (DMI) Jatim.
Ketua DPD Gerkatin Jatim, Maskurun Yuyun menyampaikan terimakasih atas kepercayaan BPBD Jatim kepada komunitasnya untuk terlibat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana, khususnya pandemi COVID-19.
Bahkan, pengurus dan anggota Gerkatin, melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, lalu melakukan bagi-bagi masker kepada anggota dan masyarakat umum.
Sebagaimana dilaporkan bahwa di Malang, membagikan masker di jalan Ijen. Di Sidoarjo di Karangbong, dan di Kediri fokus di Pasar Pahing dan Desa Tanjung. Para penyandang tunarungu dan disabilitas berharap sinergitas terus berlanjut
Ketua DMI Jatim Abdul Syukur juga menyampaikan bahwa komunitasnya kerap hanya diposisikan sebagai obyek, bukan subyek. Padahal penyandang tuna daksa juga punya kemampuan untuk berkontribusi dalam berbagai hal.
Kecerdasan BPBD Jatim bersama penyandang disabilitas (tunarungu dan tunadaksa) merupakan perwujudan pentahelix, sekaligus menjadi bagian ikhtiyar menurunkan dan memutus mata rantai COVID-19, juga nilai-nilai positif sebagai pengaruh dari gotong royong dalam arti luas. Menjaga keutuhan dan keseimbangan bangsa dan negera.
Oleh karena itu, sinergi bersama penyandang disabilitas akan membantu dan mendukung kinerja BPBD. Sebab, salah satu fungsinya ialah “pengendalian urusan ketatausahaan Badan”, yaitu;
(1). Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;
(2). Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistic, rehabilitasi dan rekontruksi bencana ;
(3). Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana;
(4). Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan , logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana.
(5). Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. (*)