DPD SWI Magetan Kecam Kekerasan Jurnalis Di Banyuwangi

DPD SWI Magetan Kecam Kekerasan Jurnalis Di Banyuwangi

Dijelaskan Joyo tugas jurnalistik dalam setiap peliputan dilindungi UU Pers.setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam dalam Pasal 18 UU No 40 tahun 2019 tentang Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan.

Kami menegaskan agar aparat kepolisian menindak tegas oknum yang di duga melakukan kekerasan terhadap wartawan.Hal ini untuk memberikan efek jera agar kejadian kekerasan pada insan Jurnalis tidak terjadi lagi. (rud/sal)