MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu wartawan media Online di Kabupaten Banyuwangi.
Slamet salah satu wartawan Media Tipikor Banyuwangi mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor kota setempat pada hari Senin lalu di sebuah kedai kopi.
Menyikapi kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Banyuwangi Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Magetan Supriyanto mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor tersebut.” Kami atas nama SWI Magetan mengecam keras aksi premanisme kepada insan pers,” ujar Supriyanto yang akrab dipanggil Joyo.
Dijelaskan Joyo tugas jurnalistik dalam setiap peliputan dilindungi UU Pers.setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam dalam Pasal 18 UU No 40 tahun 2019 tentang Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan.
Kami menegaskan agar aparat kepolisian menindak tegas oknum yang di duga melakukan kekerasan terhadap wartawan.Hal ini untuk memberikan efek jera agar kejadian kekerasan pada insan Jurnalis tidak terjadi lagi. (rud/sal)