MADIUN (WartaTransparansi.com) – Sidang gugatan perdata lanjutan, rekanan kerja terhadap anak perusahaan plat merah PT. INKA, yakni PT. IMSS, digelar kembali di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Kamis (21/01).
Persidangan terbuka umum dipimpin hakim tunggal, Endratno Rajamai, SH, dengan Panitera, Ambo Della, SH, itu beragendakan penyerahan bukti oleh tergugat, plus mendengar keterangan saksi yang dihadirkan penggugat.
Duduk di meja tergugat, sekembali menyerahkan berkas tertulis di meja hakim, Kolik, Dirut PT. IMSS selaku tergugat, terlihat menunjuk menunjukkan jarinya ke arah hakim.
Sikapnya itu seakan dimaksudkan Kolik sebagai penekan, guna menjelaskan berkas bukti, yang belum dipahami hakim tunggal dengan menanyakannya kepada Kolik.
Menyaksikan itu, sang hakim yang mengadili gugatan sederhana, kali ke tiga tersebut, diam. Dia hanya memandang tajam ke arah Kolik, dengan tatap mata fokus beberapa jurus.
Sang hakim kemudian menegur dan menolak (sementara) permintaan Kolik (tergugat), yang minta waktu untuk bertanya kepada Sumarno, saksi yang dihadirkan Sunarto, penggugat.
“Tidak. Jangan sekarang. Nanti ada waktunya sendiri bagi saudara untuk bertanya kepada saksi,” tukas Endratno Rajamai, SH.
Menjawab pertanyaan hakim, Sumarno mengaku memang benar benar pernah bekerja, mengerjakan bermacam jenis proyek di lingkungan PT. INKA.
“Membongkar dan memasang rel kereta api, penambahan aspal jalan, pemasangan paving, pengecatan gudang, dan jenis proyek lainnya,” tutur Sumarno kepada hakim.