Seusai apel tim satgas pencegahan covid 19 Kab. Magetan bidang penegakkan Hukum dan Pendisiplinan langsung menuju lokasi untuk memberikan edukasi dan peringatan bagi pemilik warung makanan, Restoran, Caffe terutama Angkringan warung kopi yang sering di kunjungi anak anak muda yang sering nongkrong di warung tersebut.
“Kita berikan edukasi berupa himbaun dan teguran,” ujar Kompol Suprapto.
Dijelaskan oleh Suprapto, dalam SE Bupati yang memberikan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat akibat masih tingginya penyebaran covid 19 di Magetan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu disipilin dan patuh pada protokol kesehatan, selalu menjaga imunitas tubuh.Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Magetan yang sampai saat ini masih terjadi di wilayah Magetan.(rud/sal)