MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Operasi yustisi gabungan Polres Magetan, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mencegak penyebaran Covid-19 berlangsung tanpa insiden.
Kali ini operasi menyasar beberapa tempat yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda yakni angkringan resto dan cafe pada Sabtu (16/1/2021) Malam.
Operasi terpadu merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Magetan nomor 360/17/403.204/2021.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB diawali dengan apel bersama dipimpin Kabag Ops Polres Magetan Kompol Suprapto di Area Stadion Kantor Gugus Tugas penanganan covid 19.
Dalam kegiatan itu tim dibagi dua regu menyasar wilayah Kawedanan, PPU Maospati dan Kecamatan Barat. Di wilayah tersebut disinyalir banyak angkringan dan tempat berkerumun terutama anak muda.
Seusai apel tim satgas pencegahan covid 19 Kab. Magetan bidang penegakkan Hukum dan Pendisiplinan langsung menuju lokasi untuk memberikan edukasi dan peringatan bagi pemilik warung makanan, Restoran, Caffe terutama Angkringan warung kopi yang sering di kunjungi anak anak muda yang sering nongkrong di warung tersebut.
“Kita berikan edukasi berupa himbaun dan teguran,” ujar Kompol Suprapto.
Dijelaskan oleh Suprapto, dalam SE Bupati yang memberikan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat akibat masih tingginya penyebaran covid 19 di Magetan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu disipilin dan patuh pada protokol kesehatan, selalu menjaga imunitas tubuh.Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Magetan yang sampai saat ini masih terjadi di wilayah Magetan.(rud/sal)