Satgas Covid-19 Magetan Lakukan Pengawasan Diperbatasan

Satgas Covid-19 Magetan Lakukan Pengawasan Diperbatasan

Selain itu untuk sementara waktu kegiatan hajatan dalam ruangan, kegiatan lomba/keolahragaan yang langsung melakukan kontak phisik sementara waktu ditiadakan.

Berupaya mencegah timbulnya kerumunan dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi. SE Bupati Magetan yang ditandatangani Sekdakab Hergunadi atas nama Bupati berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Magetan Ari Budi Santoso, SH, MM mengatakan Kabupaten Magetan sebagai daerah penyangga Zona Merah Covid 19 seperti kota Ngawi dan Madiun melakukan pengawasan dan pengetatan arus masuk orang luar daerah ke Magetan. “Kita lakukan pengetatan dan pengawasan di perbatasan,” ujar Ari Budi.

Dijelaskan hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid 19 di Magetan.

Seperti hari ini kegiatan pengawasan dan pengetatan di wilayah perbatasan Magetan Ngawi tepatnya di Daerah Baluk Kecamatan Karangrejo.

Guna pemantauan dan pengwasan telah dibentuk posko posko pengawasan di perbatasan Kabupaten Magetan.(sal)