MAGETAN (WartaTransparansi com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona mulai 12 sampai 25 Januari 2021 di seluruh Wilayah Kabupaten Magetan.
Di Surat Edaran Gubernur Jawa Timur hanya ada 11 kabupaten/kota yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan Magetan tidak masuk dalam PPKM walaupun bisa dibilang penyebaran Virus. Covid 19 masih tinggi.
Mensikapi hal ini Pemkab Magetan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor : 360/17/403.204/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Magetan.
Ada beberapa point yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya mengatur pemberlakuan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan sumber penularan Covid 19.
Selain itu juga mewajibkan pergerakan setiap pergerakan orang luar daerah Kabupaten Magetan harus bebas Covid 19 dengan menunjukkan surat hasil tes anti body/antigen.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara during,pembatasan jam kerja 50 persen dilakukan secara WFH, pengaturan restoran/warung, hanya 50 persen dengan tetap. mengikuti protokol kesehatan secara ketat,demikian juga dengan tempat ibadah,tempat wisata dan sosial budaya sebesar 50 persen.