Selasa, 19 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanKomisi III Rekomendasikan Bupati Cabut SE Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan

    Komisi III Rekomendasikan Bupati Cabut SE Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan

    PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Carut marut proyek pipanisasi saluran limbah yang ada di wilayah Kecamatan Beji, tampaknya berbuntut panjang.

    Ini setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Plt Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab.Pasuruan nomer 660 tertanggal 4 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh Agus Hariwibawa.

    Masyarakat tiga desa yakni Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto serta Forum DAS Wrati pada sebelumnya (Desember 2020) telah melakukan aksi penolakan pipanisasi saluran limbah lima perusahaan yang dibuang ke sungai wrati, dengan memasang spanduk penolakan.

    Pada Senin (11/1/2021) kembali perwakilan warga tiga desa dan Forum DAS Wrati mendatangi gedung wakil rakyat, guna meminta DPRD Kab.Pasuruan melalui Komisi III, merekomendasikan pada Bupati Pasuruan pencabutan SE  Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan dan penghentian pipanisasi saluran limbah ke lima pabrik tersebut.

    Seperti yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua Forum DAS Wrati,” hari ini kami bersama warga mengajukan 7 item tuntutan pada Komisi III DPRD Kab.Pasuruan,” tegasnya.

    Tujuh tuntutan kami yakni pencabutan SE Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra (Agus Hariwibawa), penghentian pekerjaan pipanisasi, meminta DLH dan 5 perusahaan melakukan sosialisasi pipanisasi pada masyarakat 3 desa (cangkringmalang, kedungringin dan kedungboto) dan melakukan kajian akademik dengan didampingi oleh DAS Wrati serta Komisi III DPRD Kab.Pasuruan.

    Selain itu merekomendasi pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi beberapa oknum ASN dalam giat pipanisasi saluran limbah yang dimaksud,” terang Ki Demang sapaan Ketua DAS Wrati dihadapan anggota Komisi III DPRD Kab.Pasuruan.

    Ditambahkan oleh Sugito Sekretaris DAS Wratu, bahwa surat perjanjian atau kesepakatan yang dibuat dasar giat pipanisasi hari ini, adalah hal yang kedaluwarsa lantaran dibuat pada tahun 2012 dan perlu diperbaharui,” tandasnya.

    Hal senada di sampaikan oleh Najib Setiawan, pada dasarnya SE Plt Asisten 1 tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi warga tiga desa, utamanya Kedungringin.

    Perlu diketahui bahwasannya, pipanisasi saluran limbah tersebut tidak sejalan dengan program Bupati Pasuruan yakni “Ayo Adus Kali”. Sungai Wrati sendiri saat ini kondisinya sudah sangat memprihatikan dan airnya hitam legam serta berbau anyir,” imbuh pria yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kab.Pasuruan.

    Mendapati tuntutan serta keterangan yang disampaikan oleh perwakilan warga, anggota Komisi III DPRD Arifin, menyatakan sepakat dengan tujuh tuntutan dari Forum DAS Wrati dan perwakilan warga tiga desa.

    Pun demikian pula keputusan dari Ketua Komisi III Saifulloh Damanhuri, menyatakan,” setelah membaca tujuh tuntutan DAS Wrati dan mendengar keterangan perwakilan warga tiga desa.

    Hari ini juga kami (Komisi III) membuat surat rekomendasi pada Bupati untuk mencabut SE Plt Asisten 1 dan menghentikan kegiatan pipanisasi atau semua tuntutan yang ada, terkecuali.

    Pada tuntutan poin 5 yang isinya merekomendasikan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi sejumlah ASN terkait giat pipanisasi. Hal ini dikarenakan bukan menjadi kewenangan kami,” pungkas Gus Saifulloh Ketua Komisi lll.

    Sementara itu dilain tempat, Vicky Arianto tokoh masyarakat Beji mengatakan,” alhamdulilah dengan respon cepat dari para wakil rakyat yang duduk di Komisi III.

    Namun demikian kami,akan menunggu kabar lebih lanjut atas rekomendasi yang dikirimkan Komisi III pada Bupati Pasuruan. Artinya jika Plt Asisten 1 bisa mengeluarkan SE hanya berjangka tak kurang dari satu minggu (30 Desember 2020 surat permohonan giat pipanisasi dan 4 januari 2021 disetujui).Kami juga meminta agar Bupati lebih cepat mengeluarkan surat keputusan dari Plt Asisten 1,” ucapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Beji khususnya tiga desa (cangkringmalang, kedungringin dan kedungboto) serta Forum DAS Wrati resah dengan adanya proyek pipanisasi saluran limbah dari lima perusahaan yang akan dibuang ke sungai wrati.

    Pipanisasi saluran limbah tersebut mencuat setelah sebelumnya 5 perusahaan diprotes oleh warga Desa Gununggangsir akibat bau limbah yang menyengat. (tam)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan