Jakarta mencatatkan kasus terbanyak mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif. Sedangkan, dari total kasus positif, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh, dan 3.392 orang meninggal dunia. Atas fakta dan data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.(Nur)