Pada Pasal 9 Permendagri itu, wewenang pejabat pelaksana tugas tidak lagi sekadar melaksanakan tugas rutin pemerintahan seperti dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49 Tahun 2008. Tetapi melebar pada hal-hal kebijakan strategis yang semestinya menjadi kewenangan pejabat definitif.
Pasal 9 Ayat (1) Permendagri menyatakan:
Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
d. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
e. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dan pada ayat (2) berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Wali Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.
Dan perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
Selamat atas tugas baru sekaligus sebagai amanat baru, menjabat Wali Kota Surabaya walaupun hanya dalam waktu tidak kurang dari 2 bulan, semoga putra mantan Sekjen PDIP dan pejuang partai pimpinan Megawati Soekarnoputri, Ir Sutjipto, memegang teguh amanat dan jabatan mulia ini dengan penuh tanggung jawab dan berkeadilan.
Mengingat Plt Wali Kota merupakan amanat bernegara, dan suratan takdir bahwa Whisnu diberi amanat menjadi Wali Kota, guna mengabdi kepada kepada bangsa dan negara. (*)